Pemahaman tentang bisnis yang berbasis teknologi informasi :
Istilah informasi di sini digunakan dalam arti luas. Pada dasarnya, segala hal yang bisa di-digital-kan (diubah menjadi kode-kode elektronis), adalah informasi. Skor pertandingan bola, isi buku, majalah, film, musik, data keuangan, dan halaman web, semua merupakan barang informasi (information goods).
Beberapa informasi memiliki nilai hiburan, sejumlah informasi lain punya nilai bisnis, bahkan nilai romantis (surat dari pacar Anda, misalnya). Namun, apapun sumber nilai itu, yang penting adalah orang bersedia membayar untuk memperoleh informasi. Ekonomi informasi itu menyangkut informasi dan teknologi yang berhubungan dengannya. Yang menjadi persoalan sekarang bukanlah akses terhadap informasi, tetapi justru banjir informasi yang berlimpah (overload).
Konsep-konsep Kunci Ekonomi Informasi:
1. High fixed cost, low variable cost. Biaya pertama untuk mencipta suatu produk teknologi informasi (copy pertama) biasanya mahal. Tetapi biaya untuk memperbanyaknya sangat murah.
Misalnya, biaya untuk membuat sebuah film Hollywood seperti Titanic bisa mencapai ratusan juta dollar. Tetapi, begitu sudah dimasukkan dalam format VCD/DVD, biaya mengcopy, memperbanyak, atau membajaknya amat murah. Hal sama berlaku untuk perangkat lunak komputer, seperti Windows XP, MS Word, dan sebagainya. Anda bisa memperoleh DVD bajakan film Titanic di Glodok dengan harga Rp 6.000, atau CD bajakan berisi Windows XP seharga Rp 35.000.
2. Versioning and price discrimination. Karena prinsip high fixed cost, low variable cost yang sudah diuraikan di atas, penetapan harga berdasarkan biaya (cost) yang biasa tidak berlaku untuk barang informasi, karena biaya per satuannya sudah mendekati nol. Karena itu, barang informasi dinilai menurut nilai sang konsumen, bukan menurut biaya produksi. Karena orang memberi nilai yang berbeda terhadap suatu informasi yang sama, maka muncul berbagai versi barang informasi, untuk segmen-segmen pasar yang berbeda, yang akan membayar harga yang berbeda untuk versi-versi yang berbeda.
Misalnya: Penerbit buku Harry Potter menjual versi hardcover seharga US$ 24, dan beberapa bulan kemudian menjual buku yang sama tapi edisi softcover dengan harga US$ 16. Konsumen yang tidak sabar, rela membayar lebih mahal untk membaca lebih dulu. Sedangkan konsumen yang mau menghemat dan bersabar, menunggu beberapa bulan untuk membeli buku Harry Potter dengan versi softcover yang jauh lebih murah.
3. Lock-in, switching. Sekali kita memilih satu produk teknologi informasi, sering kali kita seperti terkunci (lock in), karena akan sulit pindah ke produk teknologi informasi lain (dari perusahaan yang berbeda). Untuk pindah (switch) ke sistem lain, mungkin biayanya akan terlalu mahal, karena investasi yang sudah ditanam sebelumnya akan terbuang.
Misalnya, pengguna perangkat lunak buatan Apple (MacIntosh) sulit beralih ke Microsoft Windows karena problem kompatibilitas. File-file MacIntosh tidak bisa dibaca di Windows. Artinya, jika mau pindah ke Windows, berapa biaya yang dibutuhkan untuk mentransfer ribuan file komputer ke sistem operasi baru tersebut?
Contoh lain: Pada tahun 1970-an, videotape recorder versi Betamax sangat populer di Indonesia, karena masuk ke pasar Indonesia lebih dulu. Sedangkan videotape recorder versi VHS, yang amat populer di Amerika, justru kurang banyak beredar di Indonesia. Pengguna Betamax akan sulit pindah ke VHS, karena beda format kasetnya. Kalau nekad mau pindah ke VHS, koleksi kaset Betamax yang sudah terlanjur dibeli dan dimiliki, akan tersia-sia.
4. Network effects. Nilai suatu produk tergantung juga pada luas jaringan (network) pengguna yang sudah memanfaatkannya. Makin luas dan makin besar jaringan itu, nilainya makin tinggi.
Misalnya, pengguna mobil Toyota Kijang, yang termasuk mobil paling populer di Indonesia, diuntungkan oleh luasnya persediaan suku-cadang dan montir yang bisa mereparasinya di seluruh Indonesia. Bahkan suku cadang imitasinya yang lebih murah juga banyak. Ini memberi nilai lebih pada Toyota Kijang, ketimbang mobil KIA buatan Korea, misalnya. Kalau anda mau pergi ke luar kota dan daerah terpencil, dan takut ada kerusakan mobil di jalan, mobil apa yang Anda pilih untuk digunakan? Jelas, Anda merasa lebih aman naik Toyota Kijang daripada mobil KIA.
Prinsip yang sama berlaku untuk barang informasi, seperti perangkat lunak, kamera digital, mesin photocopy, fax, dan printer. Pengguna printer HP (Hewlett-Packard), yang paling banyak digunakan di Indonesia, lebih mudah membeli toner atau tintanya di mana-mana, ketimbang produk printer buatan Brother, misalnya
EKONOMI INFORMASI ATAU INFORMASI DIGITAL?
Terdapat argumentasi yang beragam berkaitan dengan istilah ekonomi informasi, istilah ini seringkali juga dipertukarkan dengan istilah ekonomi digital. Kling & Lamb (2008) berargumen bahwa ekonomi informasi dan ekonomi digital memiliki konsep yang berbeda, sementara itu ada juga yang berpendapat bahwa ekonomi digal dan ekonomi informasi adalah dua hal yang dapat dipersamakan, dan ekonomi digital memiliki konsep yang lebih luas karena didalamnya juga tercakup ekonomi informasi (Mutula 2009)
Ekonomi digital secara spesifik merujuk kepada perubahan secara menyeluruh dari semua sektor ekonomi yang disebabkan oleh digitalisasi informasi yang dilakukan oleh komputer (Brynjolfsson & Kahin 2000). Ekonomi digital dapat didefinisikan sebagai penggunaan secara luas (pervasif) terhadap teknologi informasi yang terdiri dari perangkat keras, perangkat lunas, aplikasi dan telokomunikasi dalam setiap aspek perekonomian yang meliputi opearsi internal organisasi (bisnis, pemerintahan dan nirlaba); transaksi antar organisasi dan transaksi antara individu, yang dapat bertindak baik sebagai konsumen, masyarakat maupun organisasi (Malecki & Moriset 2008). Ekonomi digital meliputi barang dan jasa yang di dalam proses pengembangan, produksi, penjualan dan penyediannya memiliki ketergantungan yang erat dengan teknologi digital, kontras dengan pengertian diatas, ekonomi informasi melingkupi semua barang dan jasa informasi yang dapat berupa publikasi, hiburan, riset, hukum, jasa asuransi, dan pengajaran dalam berbagai bentuk (Kling & Lamb 2008).
Komoditas utama dalam ekonomi digital adalah pengetahuan dan informasi. Konsekuensinya, managemen pengetahuan (knowledge management) dan pengelolaan informasi (information processing) merupakan aktivitas yang amat penting dalam ekonomi digital (Mutula 2009). Dalam perkembangan bisnis saat ini, setiap perusahaan dituntut untuk dapat mengelola berbagai informasi dan pengetahuan tersebut sehingga menjadi suatu aset yang berharga dalam rangka mencapai keunggulan kompetitif (Teece 2003). Ada dua faktor penting yang sangat menentukan pencapaian kesuksesan dalam ekonomi digital yaitu kreatifitas individu dan teknologi informasi. Kesuksesan dalam ekonomi digital sangat bertumpu pada kemampuan individu untuk selalu melakukan inovasi-inovasi secara konstan dan berkelanjutan, sementara itu teknologi informasi berperan sebagai pemampu dan fasilitator dalam pengelolaan informasi dan managemen pengetahuan, sehingga proses-proses yang berlangsung dalam kreasi, manipulasi dan distribusi informasi dan pengetahuan tersebut menjadi lebih efisien dan efektif (Mutula 2009).
Ekonomi digital memiliki karakteristik yang amat berbeda dengan ekonomi industri, baik dari sisi aktivitas maupun produk yang diperdagangkan. Karakteristik ini antara lain globalisasi, digitisasi, virtualisasi, disintermediasi, reintermediasi (Mutula 2009; Turban et al. 2008). Perluasan pasar secara internasional merupakan suatu keharusan dalam ekonomi digital. Internet memungkinkan setiap perusahaan untuk menjangkau berbagai konsumen target di berbagai belahan dunia dengan cara yang cepat, mudah dan murah. Produk-produk dan jasa yang ditawarkan juga tidak harus berwujud fisik (tangible). Produk-produk informasi seperti buku tidak harus dijual dalam kemasan fisik, tetapi dapat juga dijual dalam bentuk buku elektronik (e-book) yang proses pendistribusiannya jauh lebih cepat dan murah. Hal yang sama juga terjadi dengan produk-produk informasi lainnya seperti musik, film, perangkat lunak, dsb. Teknologi informasi memberikan kemudahan dalam interaktivitas antar individu yang dapat berlangsung secara virtual. Proses bisnis dapat berjalan dengan cepat tanpa harus berada pada lokasi yang sama. Negosiasi bisnis dapat dilakukan melalui perangkat-perangkat teknologi informasi yang tersedia. Dengan demikian komunikasi akan menjadi lebih cepat, murah, efektif dan efisien tanpa terkendala ruang dan waktu. Selanjutnya, peran dari teknologi informasi dalam ekonomi digital adalah menyederhanakan proses bisnis. Transaksi-transaksi bisnis dapat dilakukan secara langsung antara penjual dengan pembeli tanpa harus melibatkan perantara dan pengecer. Namun demikian di sisi lainnya juga terjadi proses reintermediasi, seperti adanya jasa pencarian produk, perbandingan produk, pembayaran online, dsb. Disintermendiasi akan mengakibatkan efisiensi dari sisi biaya penjualan dan distribusi, sementara itu reintermediasi akan menciptakan peluang bisnis baru.
Komoditas utama yang diperdagangkan dalam struktur pasar ekonomi industri berupa barang-barang yang berwujud (tangible) sementara itu ekonomi baru atau ekonomi digital berupa barang-barang tak berwujud (intangible). Barang-barang tak berwujud berupa informasi ini memiliki karakteristik yang unik. Biaya yang diperlukan untuk menghasilkan barang informasi sangat mahal untuk proses produksi pertama kali, namun demikian akan menjadi sangat murah bahkan menjadi nol, ketika barang tersebut direproduksi. Distribusi produk-produk informasi juga dapat dilakukan dengan mudah dan murah. Produk informasi tidak memiliki sifat kelangkaan seperti yang dimiliki oleh produk berwujud, sehingga dapat diproduksi dan dikonsumsi dengan jumlah yang tidak terbatas. Pengelolaan hak kekayaan intelektual atas produk-produk informasi juga menjadi permasalahan yang kompleks bagi industri yang bergerak di sektor informasi.
Pengelolaan korporasi modern abad 21 saat ini didasarkan pada prinsip-prinsip:
1. segala sesuatu menjadi lebih murah (everything gets cheaper forever),
2. pengurangan biaya (cutting costs is the answer),
3. inovasi menghasilkan profit (innovation builds profits),
4. musuh utama adalah deflasi – bukan inflasi (deflation is the enemy–not inflation),
5. satu-satunya aset adalah sumber daya manusia (human capital is the only asset). (Business Week 2000).
Prinsip-prinsip ini hanya dapat dimungkinkan dengan adanya peran teknologi informasi. Konsep terintergrasi dari e-business yang diungkapkan oleh Holsaplle & Singh (2003) menyatakan bahwa peran teknologi informasi adalah sebagai perangkat yang memampukan dan memfasilitasi eksekusi aktivitas dalam berbagai rantai nilai, dan juga dalam mendukung pengambilan keputusan yang mendasari keputusan tersebut. Peran teknologi informasi dalam penciptaan revolusi digital, e-business di satu sisi menciptakan peluang-peluang baru yang sebelumnya tidak pernah terpikirkan, namun di lain pihak juga memunculkan tantangan baru yang seperti produktivitas ekonomi, kekayaan intelektual, proteksi privasi, masalah etika dan penegakan hukum, dsb
a. Teori Ekonomi
Ilmu ekonomi menaruh perhatian besar terhadap kemampuan memberi penjelasan dan prediksi atas gejala-gejala yang diamati. Misalnya, mengapa bila harga suatu barang naik, permintaan terhadapnya cenderung menurun.
Selalukah demikian? Penjelasan dan prediksi ini berdasarkan teori-teori tertentu. Teori adalah pernyataan atau sekumpulan pernyataan tentang sebab-akibat, aksi-reaksi. Daya guna dan validitas sebuah teori diukur dari kemampuan dan keakuratannya menjelaskan dan memprediksi gejala-gejala yang diamati.
b. Model Ekonomi
Berdasarkan teori ekonomi, disusun model ekonomi yang merupakan pernyataan formal sebuah teori. Model ekonomi dapat dipresentasikan secara verbal (menggunakan kata-kata), diagramatis, dan matematis. Model yang baik tidak harus sulit, yang hanya dimengerti oleh para doktor/guru besar ekonomi. Model yang baik dilihat dari variabel yang digunakan. Variabel adalah ukuran yang nilainya dapat berubah dari waktu ke waktu dan dari observasi ke observasi. Dalam memilih variabel-variabel untuk model, kita harus memperhatikan prinsip Ockam Razor, yaitu detail-detail yang tidak relevan sebaiknya dikeluarkan dari model.
Contoh model ekonomi yang baik adalah Model Siklus Lingkaran Kegiatan Ekonomi atau Circular Flow of Economic Activity di bawah ini. Model ini menjelaskan bahwa kesibukan pabrik-pabrik, antrian panjang pekerja dan aktivitas ekonomi di dunia nyata sebenarnya hanya merupakan proses pertukaran sumber daya yang dimiliki masyarakat (rumah tangga) dengan yang dimiliki sektor perusahaan (dunia usaha). Model ini dikatakan baik, sebab dengan menggunakan unsur-unsur sederhana kita mampu memahami dunia nyata.
Dari model Siklus lingkaran kegiatan ekonomi kita melihat interaksi sektor rumah tangga dan sektor perusahaan, sebagai berikut. :
Sektor rumah tangga memberikan faktor produksi yang dibutuhkan dunia usaha untuk produksi, salah satunya adalah kesediaan untuk bekerja (tenaga kerja). Terjadilah aliran penawaran faktor produksi (garis A). Atas faktor-faktor produksi yang diberikan, sektor perusahaan memberikan balas jasa, misalnya upah dan gaji, sehingga terjadilah aliran penerimaan sektor rumah tangga (garis B).
Faktor-faktor produksi yang dibeli sektor perusahaan diproses menjadi output berupa barang dan jasa, yang dijual ke sektor rumah tangga. Terjadilah arus barang dan jasa (Selain tenaga kerja, faktor-faktor produksi lainnya yang dimiliki sektor rumah tangga adalah modal (diberi balas jasa berupa bunga atau dividen), dan tanah (diberi sewa).
Sektor rumah tangga membeli barang yang ditawarkan sektor perusahaan dengan menggunakan pendapatan mereka, terjadilah arus konsumsi barang dan jasa yang merupakan arus pendapatan perusahaan (garis D).
c. Metode Deduktif dan Induktif
Dunia nyata merupakan titik awal analisis ekonomi. Ada dua metode analisis untuk mengambil kesimpulan tentang dunia nyata, yaitu metode deduktif dan metode induktif. Metode deduktif adalah metode pengambilan kesimpulan untuk hal-hal khusus berdasarkan kesimpulan yang bersifat umum. Misalnya secara umum disimpulkan bila harga suatu barang meningkat, permintaan terhadapnya menurun. Jadi, bila harga cabe meningkat maka permintaan terhadap cabe menurun.
Pada awalnya metodologi ilmu ekonomi adalah deduktif. Tetapi dalam perkembangan selanjutnya metode ini tidak mampu lagi menjelaskan fenomena-fenomena ekonomi. Misalnya, berdasarkan teorinya Adam Smith (Klasik), perekonomian tidak akan pernah mengalami masalah besar dan berlarut-larut, karena ampuhnya mekanisme pasar. Tetapi Depresi Besar (Great Depression) yang melanda perekonomian dunia selama 1929-1933 mengubah kepercayaan itu. Metode deduktif patut dipertanyakan kembali. Sejak saat itu metode induktif (mengambil kesimpulan untuk hal-hal umum dari hal khusus), berkembang. Salah seorang ekonom yang dianggap merintis penggunaan metode induktif adalah John Maynard Keynes, ekonom Inggris yang menjadi bapak ilmu ekonomi makro. Dampak positif dari metode induktif adalah meningkatnya kegiatan penelitian ekonomi, yang telah menghasilkan pemahaman-pemahaman baru dalam ilmu ekonomi, baik mikroekonomi maupun makroekonomi.
d. Ceteris Paribus dan Fallacy of Composition
Model ekonomi merupakan penyederhanaan realitas ekonomi, karenanya memiliki keterbatasan. Keterbatasan itu tercermin dalam istilah ceteris paribus yang bermakna faktor-faktor lain dianggap tetap. Maksudnya, dalam analisis ekonomi (hubungan dua variabel), harus disadari bahwa kesimpulan yang ditarik berdasarkan asumsi variabel-variabel lain dianggap tidak berubah.
Misalnya, ketika menyimpulkan bahwa permintaan terhadap jasa transportasi Bus Antar-Kota akan turun jika harga tiketnya naik, didasarkan pada asumsi bahwa harga tiket jasa transportasi alternatif (kereta api) tidak berubah. Bila harga tiket kereta api juga naik, kesimpulannya belum tentu sama.
Istilah fallacy of composition memiliki pengertian apa yang baik dalam skala kecil belum tentu baik dalam skala besar (keseluruhan). Misalnya hidup hemat sangat baik bagi individu, tetapi jika seluruh individu hidup hemat, maka permintaan agregat rendah dan pertumbuhan ekonomi pun rendah.
e. Ekonomi Positif dan Ekonomi Normatif
Dalam menjalankan tugas keilmuannya, ekonom Bering membandingkan dunia nyata dengan dunia ideal. Ketika mengamati kondisi nyata, pendekatan yang dilakukan adalah ekonomi positif (positive economics). Pernyataan positif menerangkan tentang hal-hal yang akan terjadi dalam ekonomi. Oleh karena itu kebenaran pernyataan tersebut dapat dilihat dengan membandingkan isi pernyataan itu dengan peristiwa yang sebenarnya terjadi. Pernyataan: "Apabila produksi semen turun maka harganya akan naik" adalah contoh pernyataan positif.
Ekonom melihat apa yang terjadi dengan setiap kebijakan ekonomi yang dijalankan. Misalnya, ketika pemerintah memutuskan untuk melindungi industri mobil dalam negeri dengan penetapan tarif yang sangat tinggi, pemberian hak monopoli dan pembebasan pajak, para ekonom dapat melihat dampak positif dan negatifnya terhadap konsumen dalam negeri, penerimaan pemerintah dan efisiensi industri mobil.
Dalam membuat analisis tersebut ekonom tidak boleh mengambil sikap memihak. Bila ekonom mulai bertanya, bagaimana yang terbaik atau bagaimana yang seharusnya, maka yang digunakan adalah ekonomi normatif (normative economics).
Pengan demikian pernyataan normatif adalah suatu pandangan subjektif atau suatu value judgment. Pernyataan itu bukan mengemukakan pendapat mengenai keadaan yang akan terjadi tetapi mengenai apa yang sebaiknya harus terjadi. Pernyataan "Usaha menaikkan kesejahteraan masyarakat harus dilakukan dengan berusaha agar tambahan pendapatan dinikmati secara merata oleh seluruh penduduk" adalah contoh pernyataan normatif.
1. Masalah kestabilan harga ( inflasi )
Kestabilan harga merujuk kepada keadaan suatu negara/wilayah yang terdapat harga barang/jasa relatif tidak berubah (tetap). Keadaan ini sering disebut inflasi yang rendah. lnflasi secara definisi adalah kenaikan harga secara umum yang terjadi secara terus menerus. Inflasi menjadi masalah karena hal ini menyangkut daya beli masyarakat suatu negara. Jika harga umum mengalami kenaikan (inflasi) tetapi tidak diimbangi dengan kenaikkan pendapatan per kapita, maka jelas daya beli masyarakat menjadi sangat berkurang. Jika daya beli semakin berkurang berarti negara tersebut menjadi bertambah miskin.
Inflasi secara terus menerus akan mengakibatkan suatu negara menjadi hancur perekonomiannya. Inflasi selain membuat masyarakat menjadi miskin, juga mengakibatkan produsen kesulitan untuk berproduksi dan menjual barang-barangnya. Inflasi akan mcmpengaruhi tingkat suku bunga perbankan. Jika inflasi tinggi, maka suku bunga perbankan akan naik, apalagi untuk suku bunga pinjaman. Sehingga jelas akan menyulitkan semua orang, baik itu produsen, maupun konsumen. Bila ini terjadi terus menerus, maka kita akan terperosok ke dalam Lingkaran Setan Kemiskinan. Dalam lingkaran setan kemiskinan, dimulai dari kondisi pendapatan nasional ( GDP/GNP ) yang rendah, sehingga mengakibatkan saving masyarakat rendah. Saving ( tabungan ) yang rendah akan mengakibatkan investasi juga rendah. Investasi rendah akan membuat produksi rendah, pengangguran tinggi. Produksi rendah, pengangguran tinggi akan mengakibatkan GDP/GNP tetap rendah. Ini terus berlangsung, sehingga kita terjerumus dalam lembah kemiskinan.
2. Masalah Pengangguran
Adanya pengangguran berarti menunjukkan perekonomian negara itu tidak dalam kondisi full-employment. Ada faktor produksi yang tidak terpakai (berlebih) yaitu tenaga kerja. Memang kondisi idealnya suatu negara harus berada di dalam keadaan fullemployment, akan tetapi untuk mencapai kondisi ini tidak inungkin. Sangat jarang terjadi. Bahkan Keynes, mengatakan bahwa kondisi perekonomian suatu negara selalu berada dalam keadaan under-employment, kalau pula terjadi keadaan full employment itu hanya kebetulan saja. Memang tingkat penggangguran selalu terjadi di negara manapun. Dan ini memang menjadi concern ( pusat perhatian ) para pemimpin bangsa dan para ekonom. Makanya di dalaln kampanye suatu partai politik, masalah ini menjadi salah satu prioritas bagi mereka, yaitu menurunkan tingkat pengangguran. Pengangguran tentu tidak baik bila terjadi, karena dapat menimbulkan kerawanan sosial seperti pencurian, kriminalitas, dll.
3. Masalah Keseimbangan Neraca Pembayaran
Neraca pembayaran merupakan informasi keadaan keuangan satu negara secara umum. Jika negara tersebut memiliki kondisi yang surplus berarti negara itu memiliki cadangan devisa yang besar. Apa gunanya cadangan devisa itu ? Cadangan ini digunakan untuk kegiatan transaksi perdagangan luar negeri. Cadangan ini digunakan untuk membiayai impor barang-barang dari luar negeri. Semakin besar cadangan suatu negara berarti semakin sehat negara itu, karena mampu membeli barang lebih banyak. Analoginya bila seseorang yang memiliki tabungan yang banyak. Semakin banyak tabungannya, berarti dia memiliki kemampuan untuk membeli barang yang lebih banyak.
Bagaimana cara memperbesar cadangan ? Cadangan dapat diperbesar dengan berbagai macam cara. Cara pertama adalah dengan melakukan ekspor. Semakin besar ekspor, maka cadangan negara itu semakin besar. Cara kedua, adalah dengan mengundang investor asing agar mau melakukan investasi di negara kita. Cara ini ada baiknya dan ada buruknya. Baiknya,masuknya investor asing ke dalam negeri, akan meningkatkan produksi dan mengurangi angka pengangguran. Apalagi kalau investasinya jangka panjang. Keburukannya, investasi asing ini tidak dapat selalu tetap di suatu negara. Sangat tergantung sesuai dengan keinginan si investor. Kalau perekonomian stabil, maka banyak investor yang datang ke negara itu, tapi sebaliknya jika negara dalam keadaan tidak menentu ( full of uncertainty ) maka investor akan segera menarik kembali uangnya yang telah di investasikannya.
Peristiwa kerusuhan yang terjadi di Indonesia adalah salah satu contohnya. Ketika terjadi peristiwa Mei 1998, banyak investor yang lari ke luar negeri, dan investor asing yang tadinya mau investasi tidak jadi melakukan investasi di dalam negeri. Cara ketiga, merupakan cara yang paling tidak disenangi sebenarnya yaitu dengan melakukan pinjaman luar negeri. Pinjaman luar negeri seharusnya menjadi alternatif terakhir bagi suatu negara jika negara tersebut ingin menyelamatkan dirinya dari kehancuran. Dalam jangka pendek, pinjaman ini memang sangat berarti untuk memulihkan keadaan perekonomian yang hancur. Seperti Indonesia, karena pemerintah memiliki kesulitan dalam hal keuangan, agar pembangunan terus berlangsung, maka pinjaman luar negeri tidak dapat dihindarkan. Pemanfaatan utang luar negeri secara bijak sangat berarti bagi suatu negara, karena dengan demikian pembangunan dapat terus berlangsung, angka pengangguran berkurang, aktivitas ekonomi tumbuh dan pendapatan nasional akan terus bertambah. Bila pertumbuhan ekonomi tetap tinggi, maka negara akan memperoleh penerimaannya dari ekspor maupun dari pajak. Dengan demikian pemerintah akan dapat membayar kembali utang luar negerinya.
4. Masalah Pertumbuhan Ekonomi
Pertumbuhan ekonomi dapat dilihat dari adanya peningkatan di dalam GDP ( Gross Domestic Product ) atau GNP ( Gross National Product ). Adanya peningkatan dalam GDP berarti menunjukkan adanya peningkatan pendapatan per kapita. Pendapatan per kapita merupakan pendapatan masyarakat per individu. GDP juga merupakan angka yang menunjukkan total produksi suatu negara. Semakin tinggi GDP berarti total produksi semakin besar. Cuma yang menjadi yang menjadi permasalahan di sini biasanya adalah pembagian pendapatan nasional yang tidak merata. Oleh karena itu tidaklah menjadi cerminan sebuah negara yang memiliki GDP rendah, semua masyarakatnya miskin, dan bila sebuah negara memiliki GDP besar, semua warga negara masyarakatnya kaya. Untuk itu pemerintah harus mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang dapat mengurangi kesenjangan pendapatan antar warga negaranya.
Pada pelajaran mengenai pelaku-pelaku ekonomi, di mana negara atau pemerintah termasuk dalam pelaku ekonomi. Selain sebagai pelaku ekonomi negara juga berperan sebagai pengatur kegiatan ekonomi.
Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
Kegiatan produksi
Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan). Mengenai ciri-ciri dari ketiga bentuk perusahaan negara di atas telah kalian pelajari di kelas VII semester 2. BUMN memberikan kontribusi yang positif untuk perekonomian Indonesia. Pada sistem ekonomi kerakyatan, BUMN ikut berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pelaksanaan peran BUMN tersebut diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian, seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi, listrik, industri, dan perdagangan serta konstruksi. BUMN didirikan pemerintah untuk mengelola cabang-cabang produksi dan sumber kekayaan alam yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Misalnya PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia, dan lain sebagainya. Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan sektor-sektor yang strategis dan yang kurang menguntungkan. Secara umum, peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal berikut ini.
a) Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
b) Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
c) Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
d) Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
Kegiatan konsumsi
Seperti halnya yang telah kalian pelajari pada bab 8 mengenai pelaku-pelaku ekonomi, pemerintah juga berperan sebagai pelaku konsumsi. Pemerintah juga membutuhkan barang dan jasa untuk menjalankan tugasnya. Seperti halnya ketika menjalankan tugasnya dalam rangka melayani masyarakat, yaitu mengadakan pembangunan gedung-gedung sekolah, rumah sakit, atau jalan raya. Tentunya pemerintah akan membutuhkan bahan-bahan bangunan seperti semen, pasir, aspal, dan sebagainya. Semua barang-barang tersebut harus dikonsumsi pemerintah untuk menjalankan tugasnya. Contoh-contoh mengenai kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah masih banyak, seperti membeli barang-barang untuk administrasi pemerintahan, menggaji pegawai-pegawai pemerintah, dan sebagainya.
Kegiatan distribusi
Selain kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi. Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaanperusahaan negara kepada masyarakat. Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG. Penyaluran sembako kepada masyarakat dimaksudkan untuk membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan hidupnya. Kegiatan distribusi yang dilakukan oleh pemerintah harus lancar. Apabila kegiatan distribusi tidak lancar akan memengaruhi banyak faktor seperti terjadinya kelangkaan barang, harga barang-barang tinggi, dan pemerataan pembangunan kurang berhasil. Oleh karena itu, peran kegiatan distribusi sangat penting.
Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya berperan sebagai salah satu pelaku ekonomi, akan tetapi pemerintah juga berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan nasional. Dalam rangka melaksanakan peranannya tersebut pemerintah menempuh kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini.
Kebijaksanaan dalam dunia usaha Usaha untuk mendorong dan memajukan dunia usaha, pemerintah melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini.
a) Pemerintah mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
b) Pemerintah mengeluarkan UU No. 7 Tahun 1992 mengatur tentang Usaha Perbankan.
c) Pemerintah mengubah beberapa bentuk perusahaan negara agar tidak menderita kerugian, seperti Perum Pos dan Giro diubah menjadi PT Pos Indonesia, Perjan Pegadaian diubah menjadi Perum Pegadaian.
Kebijaksanaan di bidang perdagangan
Di bidang perdagangan, pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan berupa kebijaksanaan ekspor dan kebijaksanaan impor. Pemerintah menetapkan kebijakan ekspor dengan tujuan untuk memperluas pasar di luar negeri dan meningkatkan daya saing terhadap barang-barang luar negeri. Adapun kebijakan impor dimaksudkan untuk menyediakan barang-barang yang tidak bisa diproduksi dalam negeri, pengendalian impor, dan meningkatkan daya saing.
Kebijaksanaan dalam mendorong kegiatan masyarakat Kebijaksanaan pemerintah dalam mendorong kegiatan masyarakat mencakup hal-hal berikut ini.
a) Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana umum.
b) Kebijaksanaan menyalurkan kredit kepada pengusaha kecil dan petani.
c) Kebijaksanaan untuk memperlancar distribusi hasil produksi.
Swasta (BUMS)
BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan. Kebijaksanaan pemerintah ditempuh dengan beberapa pertimbangan berikut ini.
a. Menumbuhkan daya kreasi dan partisipasi masyarakat dalam usaha mencapai kemakmuran sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia.
b. Terbatasnya modal yang dimiliki pemerintah untuk menggali dan mengolah sumber daya alam Indonesia sehingga memerlukan kegairahan usaha swasta.
c. Memberi kesempatan agar perusahaan-perusahaan swasta dapat memperluas kesempatan kerja.
d. Mencukupi kebutuhan akan tenaga ahli dalam menggali dan mengolah sumber daya alam.
Perusahaan-perusahaan swasta sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan asing. Contoh perusahaan swasta nasional antara lain PT Astra Internasional (mengelola industri mobil dan motor), PT Ghobel
Dharma Nusantara (mengelola industri alat-alat elektronika), PT Indomobil (mengelola industri mobil), dan sebagainya. Adapun contoh perusahaan asing antara lain PT Freeport Indonesia Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pertambangan tembaga di Papua, Irian Jaya), PT Exxon Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pengeboran minyak bumi), PT Caltex Indonesia (perusahaan Belanda yang mengelola pertambangan minyak bumi di beberapa tempat di Indonesia), dan sebagainya.
Perusahaan-perusahaan swasta tersebut sangat memberikan peran penting bagi perekonomian di Indonesia. Peran yang diberikan BUMS dalam perekonomian Indonesia seperti berikut ini.
a. Membantu meningkatkan produksi nasional.
b. Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
c. Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan.
d. Membantu pemerintah mengurangi pengangguran.
e. Menambah sumber devisa bagi pemerintah.
f. Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui pajak.
g. Membantu pemerintah memakmurkan bangsa.
Koperasi
Sejarah Koperasi
Koperasi pertama di Indonesia dimulai pada penghujung abad ke-19, tepatnya tahun 1895. Pelopor koperasi pertama di Indonesia adalah R. Aria Wiriaatmaja, yaitu seorang patih di Purwokerto. Ia mendirikan sebuah bank yang bertujuan menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh lintah darat. Usaha yang didirikannya diberi nama Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Perkembangan koperasi yang didirikan oleh R. Aria Wiriaatmaja semakin baik. Akibatnya setiap gerak-gerik koperasi tersebut diawasi dan mendapat banyak rintangan dari Belanda. Upaya yang ditempuh pemerintah kolonial Belanda yaitu dengan mendirikan Algemene Volkscrediet Bank, rumah gadai, bank desa, serta lumbung desa.
Pada tahun 1908 melalui Budi Utomo, Raden Sutomo berusaha mengembangkan koperasi rumah tangga. Akan tetapi koperasi yang didirikan mengalami kegagalan. Hal itu dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat akan manfaat koperasi. Pada sekitar tahun 1913, Serikat Dagang Islam yang kemudian berubah menjadi Serikat Islam, mempelopori pula pendirian koperasi industri kecil dan kerajinan. Koperasi ini juga tidak berhasil, karena rendahnya tingkat pendidikan, kurangnya penyuluhan kepada masyarakat, dan miskinnya pemimpin koperasi pada waktu itu. Setelah dibentuknya panitia koperasi yang diketuai oleh Dr. DJ. DH. Boeke pada tahun 1920, menyusun peraturan koperasi No. 91 Tahun 1927. Peraturan tersebut berisi persyaratan untuk mendirikan koperasi, yang lebih longgar dibandingkan peraturan sebelumnya, sehingga dapat mendorong masyarakat untuk mendirikan koperasi. Setelah diberlakukannya peraturan tersebut, perkembangan koperasi di Indonesia mulai menunjukkan tanda-tanda yang menggembirakan.
Selama masa pendudukan Jepang yaitu pada tahun 1942 – 1945, usaha-usaha koperasi dipengaruhi oleh asas-asas kemiliteran. Koperasi yang terkenal pada waktu itu bernama Kumiai. Tujuan Kumiai didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun pada kenyataannya Kumiai hanyalah tempat untuk mengumpulkan bahan-bahan kebutuhan pokok guna kepentingan Jepang melawan Sekutu. Oleh karena itulah, menyebabkan semangat koperasi yang ada di masyarakat menjadi lemah. Setelah kemerdekaan, bangsa Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan kebijakan ekonominya. Para pemimpin bangsa Indonesia mengubah tatanan perekonomian yang liberalkapitalis menjadi tatanan perekonomian yang sesuai dengan semangat pasal 33 UUD 1945. Sebagaimana diketahui, dalam pasal 33 UUD 1945, semangat koperasi ditempatkan sebagai semangat dasar perekonomian bangsa Indonesia. Berdasarkan pasal itu, bangsa Indonesia bermaksud untuk menyusun suatu sistem perekonomian usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Oleh karena itulah, Muhammad Hatta kemudian merintis pembangunan koperasi. Perkembangan koperasi pada saat itu cukup pesat, sehingga beliau dianugerahi gelar bapak koperasi Indonesia. Untuk memantapkan kedudukan koperasi disusunlah UU No. 25 Tahun 1992.
Pengertian Koperasi
Keberadaan koperasi di Indonesia berlandaskan pada pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 Tahun 1992. Pada penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai “soko guru perekonomian nasional” dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Adapun penjelasan dalam UU No. 25 Tahun 1992, menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berdasarkan pada pengertian koperasi di atas, menunjukkan bahwa koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun koperasi juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian Indonesia. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945.
Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi
Landasan koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Koperasi Indonesia mempunyai beberapa landasan berikut ini.
1) Landasan idiil: Pancasila.
2) Landasan struktural: UUD 1945.
3) Landasan operasional: UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
4) Landasan mental: kesadaran pribadi dan kesetiakawanan. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2 menetapkan bahwa kekeluargaan sebagai asas koperasi. Semangat kekeluargaan inilah yang menjadi pembeda utama antara koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya.
Koperasi didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Fungsi dan Peran Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Perangkat Organisasi Koperasi
Pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Penjelasan tentang ketiga perangkat organisasi koperasi ini seperti berikut ini.
Rapat anggota
Rapat anggota merupakan perangkat yang penting dalam koperasi. Rapat anggota ialah rapat yang dihadiri oleh seluruh atau sebagian besar anggota koperasi. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Melalui rapat anggota, seorang anggota koperasi akan menggunakan hak suaranya. Rapat anggota berwenang untuk menetapkan hal-hal berikut ini.
a) Anggaran dasar (AD).
b) Kebijaksanaan umum di bidang organisasi.
c) Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
d) Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
e) Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas.
f) Pembagian sisa hasil usaha (SHU).
g) Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
Pengurus
Pengurus dipilih oleh rapat anggota dari kalangan anggota. Pengurus adalah pemegang kuasa rapat anggota. Masa jabatan paling lama lima tahun. Berikut ini tugas pengurus koperasi.
a) Mengelola koperasi dan bidang usaha.
b) Mengajukan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
c) Menyelenggarakan rapat anggota.
d) Mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi.
e) Memelihara buku daftar anggota, pengurus, dan pengawas.
Pengurus bertanggung jawab kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa dalam mengelola usaha koperasi. Jika koperasi mengalami kerugian karena tindakan pengurus baik disengaja maupun karena kelalaiannya, pengurus harus mempertanggungjawabkan kerugian ini. Apalagi jika tindakan yang merugikan koperasi itu karena kesengajaan, pengurus dapat dituntut di pengadilan.
Adapun wewenang pengurus koperasi terdiri atas hal-hal berikut ini.
a) Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
b) Memutuskan penerimaan atau penolakan seseorang sebagai anggota koperasi berdasarkan anggaran dasar koperasi.
c) Melakukan tindakan untuk kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai pengurus.
Pengawas
Pengawas koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan menjadi suatu lembaga/badan struktural koperasi. Pengawas mengemban amanat anggota untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi. Koperasi dalam melakukan usahanya diarahkan pada bidang-bidang yang berkaitan dengan kepentingan anggota untuk mencapai kesejahteraan anggota. Lapangan usaha itu menyangkut segala bidang kehidupan ekonomi rakyat dan kepentingan orang banyak, antara lain bidang perkreditan (simpan pinjam), pertokoan, usaha produksi, dan usaha jasa. Sesuai dengan namanya sebagai pengawas koperasi, maka
tugas-tugas koperasi seperti berikut ini.
a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus.
b) Membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukannya.
Supaya para pengawas koperasi dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, mereka harus diberi wewenang yang cukup untuk mengemban tanggung jawab tersebut. Pengawas koperasi mempunyai wewenang berikut ini.
a) Meneliti catatan atau pembukuan koperasi.
b) Memperoleh segala keterangan yang diperlukan.
Modal Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal Sendiri Koperasi
1. Simpanan pokok, adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
2. Simpanan wajib, adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama dan wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi pada waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
3. Dana cadangan, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha. Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
4. Hibah, yaitu sumbangan pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi dalam upayanya turut serta mengembangkan koperasi. Hibah tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi belum dibubarkan.
Modal pinjaman koperasi
Modal pinjaman dapat berasal dari simpanan sukarela, pinjaman dari koperasi lainnya, pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya, dan sumber pinjaman lainnya yang sah.
b. Bagaimanakah caranya memproduksi barang dan jasa tersebut? (How).
c. Untuk siapakah barang dan jasa tersebut diproduksi? (For Whom).
Jawaban setiap negara atas pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan sistem ekonomi yang dianutnya. Dengan demikian, apakah yang dimaksud sistem ekonomi? Sistem ekonomi adalah suatu aturan dan tata cara untuk mengoordinasikan perilaku masyarakat (konsumen, produsen, pemerintah, dan sebagainya) dalam menjalankan kegiatan ekonomi untuk mencapai suatu tujuan. Setiap negara mempunyai sistem perekonomian yang berbeda-beda. Hal ini dipengaruhi selain oleh ideologi suatu bangsa juga dikarenakan perbedaan budaya dan pandangan politik di setiap negara. Sistem perekonomian yang dianut bangsa Indonesia berbeda dengan sistem perekonomian yang dianut negara Malaysia, Thailand, Australia, Inggris, Italia dan negara-negara di Afrika. Perbedaan-perbedaan sistem ekonomi tersebut, pada dasarnya mengarah pada tujuan-tujuan yang sama berikut ini.
a. Mencapai tingkat kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
b. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
c. Mencapai kestabilan ekonomi dengan kesempatan kerja yang luas.
d. Mengurangi jumlah pengangguran.
e. Pemerataan pendapatan di antara berbagai golongan dan lapisan masyarakat.
Macam-Macam Sistem Ekonomi
Sistem ekonomi yang dianut berbagai negara merupakan hasil perkembangan sejarah serta tanggapan suatu bangsa atas pergolakan zaman. Secara umum sistem ekonomi dalam perekonomian suatu negara dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu sistem ekonomi liberal, sistem ekonomi sosialis, dan sistem ekonomi campuran.
Sistem Ekonomi Liberal
Sistem ekonomi liberal disebut juga sistem ekonomi pasar bebas atau sistem ekonomi laissez faire. Sistem ekonomi liberal adalah sistem perekonomian yang memberikan kebebasan sepenuhnya dalam segala bidang perekonomian kepada masing-masing individu untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. Filsafat atau ideologi yang menjadi landasan kepada sistem ekonomi liberal adalah bahwa setiap unit pelaku kegiatan ekonomi diberi kebebasan untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang akan memberikan keuntungan kepada dirinya, maka pada waktu yang sama masyarakat akan memperoleh keuntungan juga. Dengan demikian setiap orang akan bebas bersaing dengan orang lain dalam bidang ekonomi. Adam Smith dalam bukunya yang berjudul The Wealth of Nation (1776) juga menunjukkan bahwa kebebasan berusaha didorong oleh kepentingan ekonomi pribadi merupakan pendorong kuat menuju kemakmuran bangsa. Hal ini menunjukkan bahwa sistem pasar bebas ini dapat menciptakan efisiensi yang cukup tinggi dalam mengatur kegiatan perekonomian. Mungkin kalian akan bertanya, bagaimanakah peran pemerintah dalam sistem ekonomi liberal? Pemerintah sama sekali tidak campur tangan dan tidak pula berusaha memengaruhi kegiatan ekonomi yang dilakukan masyarakat. Seluruh sumber daya yang tersedia dimiliki dan dikuasai oleh anggota-anggota masyarakat dan mereka mempunyai kebebasan penuh untuk menentukan bagaimana sumber-sumber daya tersebut akan digunakan.
Gambaran secara menyeluruh mengenai sistem ekonomi liberal, dapat kalian perhatikan ciri-ciri sistem ekonomi liberal berikut ini.
1) Setiap orang bebas memiliki alat-alat produksi.
2) Adanya kebebasan berusaha dan kebebasan bersaing.
3) Campur tangan pemerintah dibatasi.
4) Para produsen bebas menentukan apa dan berapa yang akan diproduksikan.
5) Harga-harga dibentuk di pasar bebas.
6) Produksi dilaksanakan dengan tujuan mendapatkan laba serta semua kegiatan ekonomi didorong oleh prinsip laba.
Berdasarkan ciri-ciri di atas, sistem ekonomi liberal memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihan sistem ekonomi liberal
1) Setiap individu diberi kebebasan memiliki kekayaan dan sumber daya produksi.
2) Individu bebas memilih lapangan pekerjaan dan bidang usaha sendiri.
3) Adanya persaingan menyebabkan kreativitas dari setiap individu dapat berkembang.
4) Produksi barang dan jasa didasarkan pada kebutuhan masyarakat.
Kekurangan sistem ekonomi liberal
1) Muncul kesenjangan yang besar antara yang kaya dan miskin.
2) Mengakibatkan munculnya monopoli dalam masyarakat.
3) Kebebasan mudah disalahgunakan oleh yang kuat untuk memeras pihak yang lemah.
4) Sulit terjadi pemerataan pendapatan.
Sistem Ekonomi Sosialis
Sistem ekonomi sosialis disebut juga sistem ekonomi terpusat. Mengapa disebut terpusat? Karena segala sesuatunya harus diatur oleh negara, dan dikomandokan dari pusat. Pemerintahlah yang menguasai seluruh kegiatan ekonomi. Sistem perekonomian sosialis merupakan sistem perekonomian yang menghendaki kemakmuran masyarakat secara merata dan tidak adanya penindasan ekonomi. Untuk mewujudkan kemakmuran yang merata pemerintah harus ikut campur dalam perekonomian. Oleh karena itu hal tersebut mengakibatkan potensi dan daya kreasi masyarakat akan mati dan tidak adanya kebebasan individu dalam melakukan kegiatan ekonomi.
Dasar yang digunakan dalam sistem ekonomi sosialis adalah ajaran Karl Marx, di mana ia berpendapat bahwa apabila kepemilikan pribadi dihapuskan maka tidak akan memunculkan masyarakat yang berkelas-kelas sehingga akan menguntungkan semua pihak. Negara yang menganut sistem ini seperti Rusia, Kuba, Korea Utara, dan negara komunis lainnya. Sistem ekonomi sosialis mempunyai ciri-ciri berikut ini.
1) Semua sumber daya ekonomi dimiliki dan dikuasai oleh negara.
2) Seluruh kegiatan ekonomi harus diusahakan bersama. Semua perusahaan milik negara sehingga tidak ada perusahaan swasta.
3) Segala keputusan mengenai jumlah dan jenis barang ditentukan oleh pemerintah.
4) Harga-harga dan penyaluran barang dikendalikan oleh negara.
5) Semua warga masyarakat adalah karyawan bagi negara.
Seperti halnya sistem ekonomi kapitalis, sistem ekonomi sosialis juga mempunyai kelebihan dan kekurangan. Kelebihan sistem ekonomi sosialis
1) Semua kegiatan dan masalah ekonomi dikendalikan pemerintah sehingga pemerintah mudah melakukan pengawasan terhadap jalannya perekonomian.
2) Tidak ada kesenjangan ekonomi antara si kaya dan si miskin, karena distribusi pemerintah dapat dilakukan dengan merata.
3) Pemerintah bisa lebih mudah melakukan pengaturan terhadap barang dan jasa yang akan diproduksi sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
4) Pemerintah lebih mudah ikut campur dalam pembentukan harga.
Kekurangan sistem ekonomi sosialis.
1) Mematikan kreativitas dan inovasi setiap individu.
2) Tidak ada kebebasan untuk memiliki sumber daya.
3) Kurang adanya variasi dalam memproduksi barang, karena hanya terbatas pada ketentuan pemerintah.
Negara yang menganut sistem ekonomi sosialis sudah tidak ada lagi. Uni Soviet (sekarang Rusia) beserta negara-negara pengikutnya telah gagal dalam menjalankan prinsip sosialisme sebagai cara hidupnya baik secara ekonomi, moral, maupun sosial dan politik. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya kemampuan pemerintah pusat untuk menangani seluruh masalah yang muncul, baik di tingkat pusat maupun ditingkat daerah. Selain itu, pada kenyataannya telah terjadi banyak penyelewengan yang dilakukan oleh pemerintah.
Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran merupakan campuran atau perpaduan antara sistem ekonomi liberal dengan sistem ekonomi sosialis. Masalah-masalah pokok ekonomi mengenai barang apa yang akan diproduksi, bagaimana barang itu dihasilkan, dan untuk siapa barang itu dihasilkan, akan diatasi bersama-sama oleh pemerintah dan swasta. Pada sistem ekonomi campuran pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian dalam perekonomian, namun pihak swasta (masyarakat) masih diberi kebebasan untuk menentukan kegiatan-kegiatan ekonomi yang ingin mereka jalankan. Adanya campur tangan dari pemerintah bertujuan untuk menghindari akibat-akibat yang kurang menguntungkan dari sistem liberal, antara lain terjadinya monopoli dari golongan-golongan masyarakat tertentu terhadap sumber daya ekonomi. Apabila kita cermati sebagian besar negara di dunia tidak ada lagi yang menggunakan salah satu sistem ekonomi. Mereka kebanyakan mengombinasikan dari sistem-sistem yang ada sesuai dengan situasi dan tradisi negara yang bersangkutan. Misalnya saja Amerika Serikat yang sangat terkenal dengan sistem ekonomi liberalnya.
Meskipun sistem ekonomi yang mereka tetapkan berpaham liberal, namun pada kenyataannya masih ada campur tangan pemerintah, misalnya dalam hal pembuatan undang-undang antimonopoli. Untuk mengetahui lebih jelasnya mengenai sistem ekonomi campuran, berikut ini ciri-ciri dari sistem ekonami campuran.
1) Sumber-sumber daya yang vital dikuasai oleh pemerintah.
2) Pemerintah menyusun peraturan, perencanaan, dan menetapkan kebijaksanaan-kebijaksanaan di bidang ekonomi.
3) Swasta diberi kebebasan di bidang-bidang ekonomi dalam batas kebijaksanaan ekonomi yang ditetapkan pemerintah.
4) Hak milik swasta atas alat produksi diakui, asalkan penggunaannya tidak merugikan kepentingan umum.
5) Pemerintah bertanggung jawab atas jaminan sosial dan pemerataan pendapatan.
6) Jenis dan jumlah barang diproduksi ditentukan oleh mekanisme pasar.
Dengan demikian, dalam sistem perekonomian campuran ada bidang-bidang yang ditangani swasta dan ada bidang-bidang yang ditangani pemerintah. Sama halnya dengan sistem ekonomi lainnya, sistem ekonomi campuran juga memiliki kelebihan dan kekurangan. Akan tetapi, kelebihan dan kekurangannya tergantung kepada setiap negara dalam mengatur sistem ekonominya tersebut.
SISTEM EKONOMI INDONESIA
Sistem ekonomi yang dianut oleh setiap bangsa berbeda-beda. Hal ini sesuai dengan falsafah dan ideologi dari masing-masing negara. Seperti halnya Indonesia, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia akan berbeda dengan sistem ekonomi yang dianut oleh Amerika Serikat ataupun negara-negara lainnya. Pada awalnya Indonesia menganut sistem ekonomi liberal, di mana seluruh kegiatan ekonomi diserahkan kepada masyarakat. Akan tetapi karena ada pengaruh komunisme yang disebarkan oleh Partai Komunis Indonesia, maka sistem ekonomi di Indonesia berubah dari sistem ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi sosialis.
Pada masa Orde Baru, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali menjadi sistem demokrasi ekonomi. Sistem ini bertahan hingga masa Reformasi. Setelah masa Reformasi, pemerintah melaksanakan sistem ekonomi yang berlandaskan ekonomi kerakyatan. Sistem inilah yang masih berlaku di Indonesia. Berikut ini bentuk sistem ekonomi di Indonesia dari masa Orde Baru hingga sekarang.
Sistem Ekonomi Demokrasi
Indonesia mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan konstitusional yaitu UUD 1945. Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan masyarakat dan negara harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian yang ada di Indonesia juga harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan ekonomi. Sistem perekonomian Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi. Dengan demikian sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Ciri-Ciri Positif Sistem Ekonomi Demokrasi
Berikut ini ciri-ciri dari sistem ekonomi demokrasi.
1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3) Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
4) Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan untuk permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijakan ada pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula.
5) Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
6) Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
7) Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
8) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Ciri-Ciri Negatif Sistem Ekonomi Demokrasi
Selain memiliki ciri-ciri positif, sistem ekonomi demokrasi juga mempunyai hal-hal yang harus dihindarkan.
1) Sistem free fight liberalism, yaitu sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain sehingga dapat menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional.
2) Sistem etatisme, di mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
3) Persaingan tidak sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
Sistem Ekonomi Kerakyatan
Sistem ekonomi kerakyatan berlaku di Indonesia sejak terjadinya Reformasi di Indonesia pada tahun 1998. Pemerintah bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Pada sistem ekonomi kerakyatan, masyarakat memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha. Sistem ekonomi kerakyatan mempunyai ciri-ciri berikut ini.
a. Bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.
b. Memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
c. Mampu mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
d. Menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja.
e. Adanya perlindungan hak-hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.


